DKI Dapat WDP Lagi, Tugas Berat Menanti Pak Djarot
Selain itu, BPK menemukan pemungutan pendapatan berupa aset sebagai bentuk tambahan kontribusi reklamasi dari pemohon izin reklamasi.
Namun, hal itu belum diatur dalam peraturan daerah dan tidak didukung perikanan yang legal dengan pemohon izin reklamasi untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.
"Aset dari tambahan kontribusi reklamasi tersebut berpotensi menimbulkan kewajiban kontinjensi yang membebani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Isma.
Sementara, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi berharap, penilaian dari BPK bisa dijadikan sebagai landasan untuk memperbaiki pengelolaan anggaran di DKI.
Pelaksana tugas Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menghormati penilaian yang diberikan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016.
Pasalnya, temuan BPK pasti sudah sesuai standar pemeriksaan keuangan negara dan berdasarkan prinsip keadilan dan profesionalisme.
Menurut Djarot, hasil audit BPK menjadi perhatian Pemprov DKI.
"Untuk melaksanakan langkah perbaikan sesuai rekomendasi BPK RI," kata mantan wali kota Blitar itu.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016.
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Soal Kerja Sama PT Timah dan Smelter Swasta, Saksi Singgung Rekomendasi BPK