DKI Jakarta dan Jateng Siap Ubah Juknis PPDB Sistem Zonasi
Rabu, 19 Juni 2019 – 05:49 WIB
Dia memahami, bahwa di Jakarta banyak anak berprestasi. Selama itu masih di dalam zona, diatur persaingannya dalam kuota zonasi 90 persen itu. (han)
Penerapan PPDB di beberapa wilayah
DKI Jakarta
-Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 496 tahun 2019
-Menggunakan empat jalur. Zonasi (60 persen), non zonasi (30 persen), prestasi (5 persen) dan luar DKI Jakarta (5 persen)
-Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 di antara 3 jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi
-Jalur afirmasi SMP, SMA, dan SMK pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan KJP Plus disediakan kuota 20 persen
-Jalur afirmasi anak panti asuhan, anak pemegang kartu pekerja Jakarta, dan pengemudi Jaklingko dilakukan lebih awal. Dikecualikan dari kuota 20 persen.
Pemprov DKi Jakarta dan Jateng siap mengubah petunjuk teknis dan pelaksanaan PPDB 2019 sistem zonasi.
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Sukarelawan Prabowo-Gibran Usulkan Perluasan Zonasi Pendidikan hingga Tingkat Provinsi
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Selama Sistem Zonasi PPDB, 2 Tahun SMP Swasta Ini Tak Dapat Siswa Baru
- Anies Akan Atasi Masalah Zonasi dengan Menyetarakan Sekolah Swasta dan Negeri
- Prof Zainuddin Menilai PPDB Zonasi Bisa Dilanjutkan dengan Perbaikan