DKI Jakarta dan Jateng Siap Ubah Juknis PPDB Sistem Zonasi

DKI Jakarta dan Jateng Siap Ubah Juknis PPDB Sistem Zonasi
Siswa SD sedang upacara. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

Dia memahami, bahwa di Jakarta banyak anak berprestasi. Selama itu masih di dalam zona, diatur persaingannya dalam kuota zonasi 90 persen itu. (han)

Penerapan PPDB di beberapa wilayah

DKI Jakarta

-Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 496 tahun 2019

-Menggunakan empat jalur. Zonasi (60 persen), non zonasi (30 persen), prestasi (5 persen) dan luar DKI Jakarta (5 persen)

-Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 di antara 3 jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi

-Jalur afirmasi SMP, SMA, dan SMK pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan KJP Plus disediakan kuota 20 persen

-Jalur afirmasi anak panti asuhan, anak pemegang kartu pekerja Jakarta, dan pengemudi Jaklingko dilakukan lebih awal. Dikecualikan dari kuota 20 persen.

Pemprov DKi Jakarta dan Jateng siap mengubah petunjuk teknis dan pelaksanaan PPDB 2019 sistem zonasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News