DKI Jakarta dan Jateng Siap Ubah Juknis PPDB Sistem Zonasi
Rabu, 19 Juni 2019 – 05:49 WIB
Jawa Barat
-Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 tahun 2019
-Menggunakan tiga jalur. Zonasi (90 persen), prestasi (5 persen) dan perpindahan orang tua (5 persen)
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 di antara 3 jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi
-Di dalam jalur zonasi, memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah dengan seleksi berbasis jarak dengan kuota paling sedikit 55 persen. Kemudian, kuota keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) 20 persen dan kombinasi jarak serta prestasi akademik paling banyak 15 persen.
-Kuota KETM termasuk kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Jawa Tengah
-Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 tahun 2019
Pemprov DKi Jakarta dan Jateng siap mengubah petunjuk teknis dan pelaksanaan PPDB 2019 sistem zonasi.
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Sukarelawan Prabowo-Gibran Usulkan Perluasan Zonasi Pendidikan hingga Tingkat Provinsi
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Selama Sistem Zonasi PPDB, 2 Tahun SMP Swasta Ini Tak Dapat Siswa Baru
- Anies Akan Atasi Masalah Zonasi dengan Menyetarakan Sekolah Swasta dan Negeri
- Prof Zainuddin Menilai PPDB Zonasi Bisa Dilanjutkan dengan Perbaikan