DKI Jakarta dan Jateng Siap Ubah Juknis PPDB Sistem Zonasi
-Menggunakan tiga jalur. Zonasi (90 persen), prestasi (5 persen) dan perpindahan orang tua (5 persen)
-Jalur zonasi berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju sekolah
-Jika jarak tempat tinggal sama, maka diprioritaskan bagi yang mendaftar lebih awal, usia lebih tinggi, dan prestasi
Jawa Timur
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2019
-Menggunakan tiga jalur. Zonasi (90 persen), prestasi (5 persen) dan perpindahan orang tua (5 persen)
-Kuota jalur zonasi, Kuota Pada jalur Zonasi, 20 persen untuk keluarga tidak mampu termasuk di dalamnya anak panti asuhan dan 5 persen anak dari keluarga buruh. 50 persen berdasarkan Zona, termasuk didalamnya penyandang disabilitas pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan inklusi. Dan, 20 % berdasarkan prestasi akademis dari Nilai Hasil Ujian Nasional, yang bertujuan memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat memilih sekolah yang diinginkan dalam zona, di dalamnya terdapat 2% pada wilayah irisan antar kab/kota.
-Kuota Jalur Prestasi 5% dari pagu sekolah, terdiri dari 3% Prestasi Lomba Akademik/Non Akademik dan 2% Prestasi Nilai Ujian Nasional
Pemprov DKi Jakarta dan Jateng siap mengubah petunjuk teknis dan pelaksanaan PPDB 2019 sistem zonasi.
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Sukarelawan Prabowo-Gibran Usulkan Perluasan Zonasi Pendidikan hingga Tingkat Provinsi
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Selama Sistem Zonasi PPDB, 2 Tahun SMP Swasta Ini Tak Dapat Siswa Baru
- Anies Akan Atasi Masalah Zonasi dengan Menyetarakan Sekolah Swasta dan Negeri
- Prof Zainuddin Menilai PPDB Zonasi Bisa Dilanjutkan dengan Perbaikan