DKI Jakarta dan Jateng Siap Ubah Juknis PPDB Sistem Zonasi

DKI Jakarta dan Jateng Siap Ubah Juknis PPDB Sistem Zonasi
Siswa SD sedang upacara. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

-Menggunakan tiga jalur. Zonasi (90 persen), prestasi (5 persen) dan perpindahan orang tua (5 persen)

-Jalur zonasi berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju sekolah

-Jika jarak tempat tinggal sama, maka diprioritaskan bagi yang mendaftar lebih awal, usia lebih tinggi, dan prestasi

Jawa Timur

- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2019

-Menggunakan tiga jalur. Zonasi (90 persen), prestasi (5 persen) dan perpindahan orang tua (5 persen)

-Kuota jalur zonasi, Kuota Pada jalur Zonasi, 20 persen untuk keluarga tidak mampu termasuk di dalamnya anak panti asuhan dan 5 persen anak dari keluarga buruh. 50 persen berdasarkan Zona, termasuk didalamnya penyandang disabilitas pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan inklusi. Dan, 20 % berdasarkan prestasi akademis dari Nilai Hasil Ujian Nasional, yang bertujuan memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat memilih sekolah yang diinginkan dalam zona, di dalamnya terdapat 2% pada wilayah irisan antar kab/kota.

-Kuota Jalur Prestasi 5% dari pagu sekolah, terdiri dari 3% Prestasi Lomba Akademik/Non Akademik dan 2% Prestasi Nilai Ujian Nasional

Pemprov DKi Jakarta dan Jateng siap mengubah petunjuk teknis dan pelaksanaan PPDB 2019 sistem zonasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News