DKI Jakarta dan Jateng Siap Ubah Juknis PPDB Sistem Zonasi

DKI Jakarta dan Jateng Siap Ubah Juknis PPDB Sistem Zonasi
Siswa SD sedang upacara. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

-Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua 5% dari pagu sekolah

-Pagu untuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah paling banyak 3 (tiga) kursi pada setiap rombongan belajar atau sesuai dengan tingkat kesulitan peserta didik.

-Pagu calon peserta didik baru paling banyak 36 peserta didik dalam 1 (satu) rombel.

-Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional serta sesuai perundangan yang berlaku.


Pemprov DKi Jakarta dan Jateng siap mengubah petunjuk teknis dan pelaksanaan PPDB 2019 sistem zonasi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News