DKI Jakarta dan Jateng Siap Ubah Juknis PPDB Sistem Zonasi
Rabu, 19 Juni 2019 – 05:49 WIB
-Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua 5% dari pagu sekolah
-Pagu untuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah paling banyak 3 (tiga) kursi pada setiap rombongan belajar atau sesuai dengan tingkat kesulitan peserta didik.
-Pagu calon peserta didik baru paling banyak 36 peserta didik dalam 1 (satu) rombel.
-Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional serta sesuai perundangan yang berlaku.
Pemprov DKi Jakarta dan Jateng siap mengubah petunjuk teknis dan pelaksanaan PPDB 2019 sistem zonasi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Selama Sistem Zonasi PPDB, 2 Tahun SMP Swasta Ini Tak Dapat Siswa Baru
- Anies Akan Atasi Masalah Zonasi dengan Menyetarakan Sekolah Swasta dan Negeri
- Prof Zainuddin Menilai PPDB Zonasi Bisa Dilanjutkan dengan Perbaikan
- Ganjar Bangun Sekolah Vokasi Untuk Jawab Persoalan Sistem Zonasi PPDB
- PPDB Zonasi Bermasalah, Pemerintah Siapkan Sistem Seleksi Terbaru