DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Catat Tanggalnya
jpnn.com, JAKARTA - DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 mulai 25 hingga 31 Januari sejak Omicron menyebar.
Penerapan ini berdasarkan keputusan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 wilayah Jawa-Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri yang dikutip Selasa (25/1).
Aturan yang berlaku pun masih sama seperti sebelumnya, yakni tetap memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan SKB 4 Menteri.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Penerapan PPKM Level 2 tersebut dilakukan di tengah lonjakan kasus Omicron yang kian meningkat di Ibu Kota.
Hingga saat ini, tercatat ada sebanyak 1.584 orang yang terinfeksi varian B.1.1.529 itu.
DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan PPKM Level 2 akibat meningkatnya kasus Omicron.
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?
- Dorong Inklusi Keuangan, Bank DKI Gandeng Abang None Jakarta
- DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas