DKI Jakarta Tunggu Kebijakan Kemenkes soal Vaksinasi Anak di Bawah 12 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu kebijakan Kementerian Kesehatan soal vaksinasi COVID-19 untuk anak usia di bawah 12 tahun.
"Kami menunggu informasi dari Kemenkes. Kebijakan dari pemerintah pusat, nanti menjadi rujukan bagi kami selanjutnya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/9) malam.
Menurut Riza, pemerintah pusat tentu memperhatikan perkembangan informasi dari luar negeri, hingga rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut salah satu produsen vaksin COVID-19, Pfizer mengumumkan, produk vaksinnya aman untuk anak usia di bawah 12 tahun.
"Tentu hal ini akan menjadi perhatian bersama, termasuk pemerintah pusat," ujarnya.
Sebelumnya, produsen vaksin Pfizer dan BioNTech menyatakan bahwa vaksin COVID-19 produksinya aman diberikan kepada anak-anak berusia 5-11 tahun, untuk membentuk kekebalan tubuh yang kuat.
Pfizer saat ini meminta izin penggunaan vaksin untuk anak-anak di Amerika Serikat, Eropa, dan di negara lainnya.
Disebutkan, vaksin COVID-19 dengan dua suntikan akan menghasilkan respons kekebalan pada anak usia 5-11 tahun dalam uji klinis fase II dan III.
"Sejak Juli, kasus COVID-19 pada anak-anak meningkat sekitar 240 persen di Amerika Serikat, sehingga masyarakat membutuhkan vaksinasi," CEO Pfizer Albert Bourla, dalam keterangan tertulisnya.
Riza meyakini pemerintah pusat memperhatikan perkembangan soal vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun.
- Wamendes Riza Patria Ingatkan Bela Negara Merupakan Tugas Seluruh Komponen Bangsa
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- Pentingnya Dukungan Desa dalam Optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan
- Peran Pemda & Masyarakat Penting untuk Mencapai Nol Kematian Akibat Dengue 2030