DKI Kembali PSBB Transisi, Wagub Tegaskan Belajar Tatap Muka Belum Diperbolehkan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi pada 12 Oktober lalu.
Namun, proses belajar-mengajar tatap muka belum diperbolehkan. Untuk operasional tempat hiburan malam, spa, griya pijat dan sejenisnya juga belum diizinkan.
"Terkait sektor pendidikan dilakukan belajar mengajar dengan jarak jauh atau online atau daring, begitu juga hiburan malam, belum diperkenankan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Selasa (13/10).
Arizan menjelaskan, siswa sekolah di Jakarta saat ini masih diwajibkan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh atau secara daring.
Begitu juga dengan tempat hiburan malam masih belum diizinkan beroperasi karena dinilai memiliki tingkat risiko tinggi penyebaran Covid-19.
"Hiburan malam, ada lagi spa dan lain-lain itu memang sampai hari ini berdasarkan fakta data dan kajian di kami juga dan kami diskusikan dengan para pihak, itu memang belum kami perkenankan (beroperasi)," ujar Ariza.
Diketahui, Pemprov DKI kembali memberlakukan PSBB Transisi dua pekan ke depan 12-25 Oktober 2020.
Hal itu karena kasus harian dan aktif Covid-19 di Jakarta saat ini sudah stabil.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan belajar tatap muka di sekolah belum diizinkan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
- Zen Karaoke & Lounge Thamrin, Hadirkan Sarana Hiburan Terlengkap
- Pengunjung Tewas di THM Hawaii, Disparekraf DKI Sudah Periksa Legalitas
- THM Hawaii Bantah Terlibat Kematian IA, Sebut Korban Datang Sudah dalam Keadaan Mabuk
- DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
- Pemprov DKI Launching Anugerah Humas Jakarta 2024
- Bantah Anies, Anak Buah Heru Tegaskan Kebijakan PBB-P2 Pro-Rakyat Kecil