DKI Kewalahan Menghadapi Banjir
Rabu, 05 Desember 2018 – 23:28 WIB
Sedangkan Pengamat Kebijakan Publik dari UI Agus Pambagio menegaskan, Pemprov DKI harus tegas untuk menerapkan peraturan di wilayahnya. Apabila warga menempati lahan di bantaran sungai, maka harus ditertibkan. Gubernur DKI Anies Baswedan harus menanggalkan jargon untuk tidak melakukan penggusuran.
Karena, menurutnya, untuk penataan lahan milik pemprov harus ada proses penertiban. “Ya kalau tidak menempati lahan miliknya ya harus digusur. Kalau lahan miliknya tinggal ada ganti rugi. Kalau hanya mementingkan 2024, ya telan saja,” tegasnya. (nas/ibl)
Banjir masih menjadi momok bagi Jakarta. Apalagi di musim hujan, seperti yang belakangan ini terjadi. Sejumlah daerah tak aman dari banjir dan genangan.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- 3 Cawagub Tawarkan Kebijakan Menangani Banjir di Jakarta
- Ridwan Kamil Bakal Pakai Program Sumur Resapan Anies Baswedan untuk Atasi Banjir
- DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
- Pemprov DKI Launching Anugerah Humas Jakarta 2024
- Bantah Anies, Anak Buah Heru Tegaskan Kebijakan PBB-P2 Pro-Rakyat Kecil
- Sopir Jaklingko Demo di Balai Kota, Anies Banggakan Masanya