DKI Masih Dilanda Corona, Semoga Tak Ada Demo Tolak RUU Cipta Kerja

DKI Masih Dilanda Corona, Semoga Tak Ada Demo Tolak RUU Cipta Kerja
Seorang buruh peserta unjuk rasa membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja. Foto : arsip JPNN.COM/Fathra Nazrul Islam

jpnn.com, JAKARTA - Berbagai elemen terutama dari kalangan serikat buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang telah disetujui DPR dan pemerintah.

Namun, Polda Metro Jaya tidak akan memberikan izin unjuk rasa  pada masa pandemi penyakit virus corona 2019 (Covid-19).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, pihaknya telah menerima pemberitahuan tentang rencana sejumlah elemen penentang RUU Ciptaker menggelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR.

Hanya saja, Polda Metro Jaya tak akan mengizinkan keramaian dalam bentuk apa pun pada masa pandemi Covid-19. "Polri tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk pelaksanaan kegiatan demo," ujar Yursi di kantornya, Senin (5/10).

Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan, saat ini ada pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar di wilayah DKI Jakarta. "Covid-19 di Jakarta ini cukup tinggi," katanya.

Merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19, Yusri meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengharapkan elemen-elemen buruh yang berencana menggelar aksi menolak RUU Ciptaker bisa memahami kondisi yang ada. Sebab, kerumunan berpotensi menciptakan klaster baru Covid-19.

Walakin, Yusri mengaku bersyukur karena sejauh ini situasi Jakarta masih kondusif.

"Kapolres-kapolres telah melakukan sosialisasi dan imbauan secara persuasif, humanis," katanya.(mcr3/jpnn)

Polda Metro Jaya mengingatkan kelompok yang menentang RUU Cipta Kerja tidak menggelar aksi unjuk rasa yang berpotensi menimbulkan klaster baru Covid-19.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News