DKI Mau Pilgub, Pengusutan Kasus Sumber Waras Jalan Terus

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan penyelewengan dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo itu bahkan sudah meminta keterangan berbagai pihak untuk mendalami kasus itu.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pihaknya sudah meminta keterangan sekitar 30 orang. "Baik dari RS Sumber Waras maupun pemerintah provinsi DKI Jakarta," ujar Priharsa, Selasa (8/3).
Karenanya ia menepis anggapan yang menyebut KPK bersikap lamban dalam menyelidiki kasus itu. Priharsa juga menegaskan bahwa penyelidikan kasus itu tidak ada kaitannya dengan politik seiring semakin dekatnya pemilihan gubernur DKI pada tahun depan.
"KPK lembaga independen dan dalam penanganan perkara berpegang pada kehati-hatian dan tidak bergantung pada momentum termasuk momentum pilgub," paparnya.
Lebih lanjut Priharsa mengatakan, KPK bekerja proporsional dalam mengusut kasus ini. Menurutnya, jika KPK belum menemukan tindak pidana korupsi bukan berarti komisi ad hoc itu tak bekerja.
Karenanya, pria berkacamata itu menegaskan, sampai saat ini penyelidikan kasus itu masih berjalan. "Masih ditangani penyelidik-penyelidik KPK," katanya.
Ia menambahkan, KPK juga melakukan ekspos atau gelar perkara untuk membahas hasil penyelidikan. Ekspose itu melibatkan pimpinan dan bagian penindakan KPK.
KArenanya sekali lagi Priharsa mengatakan, tidak ada kaitan penyelidikan kasus itu dengan pilkada. "Jadi, tidak tepat dihubung-hubungkan dengan pilgub tadi," tegas Priharsa.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat