DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah

DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah
Arsip foto - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo usai rapat bersama Komisi E DPRD DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

jpnn.com - JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang seluruh satuan pendidikan di ibu kota untuk menggelar acara perpisahan dan study tour di luar sekolah.

"Jadi, perpisahan dan 'study tour' tidak kemana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada saja," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/5).

Hal ini menjadi penegasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Disdik seusai terjadinya kecelakaan maut bus pengangkut pelajar asal Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5) malam.

Disdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024. Dalam SE Nomor e-0017/SE/2024 itu dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Menurut Purwosusilo, jika perpisahan atau kegiatan jalan-jalan dilakukan di luar sekolah, maka memberatkan sebagian orang tua siswa dan menimbulkan risiko yang lebih tinggi. "Jadi, kalau mengadakan di luar sekolah itu memberatkan dari segi biaya dan juga berisiko," ujar Purwosusilo.

Dia mengaku banyak menerima pengaduan dari orang tua murid terkait satuan pendidikan yang masih tetap mengadakan kegiatan perpisahan ataupun jalan-jalan di luar lingkungan sekolah.

"Sudah banyak yang mengadukan dan kami sudah tindaklanjuti untuk dibatalkan atau diadakan di sekolah. Semua kami tindaklajuti dengan memanggil kepala sekolahnya," katanya.

Kemudian, Disdik mengarahkan untuk mengadakan (perpisahan) di sekolah saja menggunakan fasilitas yang ada. Purwosusilo menyebutkan satuan pendidikan yang tetap ingin melaksanakan perpisahan dan "study tour" di luar sekolah akan melalui beberapa tahapan-tahapan pembinaan dan monitoring dari Disdik DKI Jakarta.

Pemprov DKI melalui Disdik DKI Jakarta melarang acara perpisahan dan study tour digelar di luar sekolah. Cukup di sekolah dengan fasilitas yang ada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News