DKI Melawan Mobil Murah
jpnn.com - Perlawanan Pemprov DKI Jakarta terhadap keberadaan mobil murah tak henti-hentinya bergulir. Bahkan perlawanan itu digelontorkan dengan ancaman sanksi tilang dan menderek mobil yang parkir di ruas jalan umum.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan, penerapan kebijakan mobil murah oleh pemerintah mendatangkan dilema bagi Pemprov DKI Jakarta dalam upaya mengatasi masalah kemacetan di ruas jalan Ibukota.
Kendati di satu pihak justru kebijakan tersebut akan mendatangkan keuntungan bagi pengusaha otomotif dan sparepart. “Karena produk mobil murah memakai komponen-komponen produksi lokal. Walaupun diekspor nanti dengan lambang mobil merk luar negeri. Tetapi dalamnya ada komponen lokal,” ujar Ahok, Senin (23/9).
Akibat penambahan jumlah kendaraan lantaran kebijakan mobil harga murah, kata Ahok, masalah kemacetan yang dihadapi Pemprov DKI tak pernah berakhir. Akan tetapi Pemprov DKI memiliki hak untuk mengatur pembatasan kendaraan bermotor di ruas jalan Ibukota. Salah satunya dengan menerapkan sistem zonasi parkir dengan tarif yang tinggi.
Selain itu, dilakukan kenaikan pajak kendaraan bermotor secara progresif. Termasuk memberikan sanksi kepada warga pemilik mobil yang tidak memiliki garasi. Sebab selama ini kepemilikan kendaraan tanpa disertai garasi menimbulkan parkir liar di ruas jalan. “Nanti kedepan, kami juga punya hak. Bagi anda yang nggak punya garasi, lalu memarkirkan mobil di jalan-jalan umum milik pemerintah, maka akan kami derek dan tilang. Sama saja kan,” tutur Ahok.
Segala aturan terkait dengan pembatasan kendaraan di ruas jalan lantaran pemprov tak bisa melarang warga membeli mobil murah. Akan tetapi, pihaknya telah menyampaikan kepada pemerintah tentang keberadaan kebijakan tersebut. “Secara peraturan, kita nggak bisa melarang. Tapi kan secara pembangunan, kita juga berhak menyampaikan keberatan,” tandas Ahok.
Sebelumnya Pengamat Transportasi Edie Toet Hendratno juga menegaskan, keberadaan mobil harga murah pasti menambah persoalan kemacetan di Jakarta. Terlebih panjang ruas jalan telah berbanding sama dengan panjang kendaraan roda empat di Jakarta.
Menurut mantan ketua Dewan Transpotasi Kota (DTK) Jakarta itu, idealnya perlu dilakukan pembatasan jumlah kendaraan dengan cara apapun. Seperti melarang kepemilikan kendaraan roda empat bagi masyarakat yang tidak memiliki carport (garasi mobil). Apalagi para produsen kendaraan tidak akan pernah peduli dengan upaya mengatasi kemacetan. Sementara pemerintah harus memberikan jaminan kenyamanan bagi masyarakat. (rul)
Perlawanan Pemprov DKI Jakarta terhadap keberadaan mobil murah tak henti-hentinya bergulir. Bahkan perlawanan itu digelontorkan dengan ancaman sanksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS