DKI Raih 2 Penghargaan Pembinaan Evaluasi Pekembangan Desa dan Kelurahan Tahun 2023
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyelenggarakan Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Pindeskel) tahun 2023.
Acara ini diselenggarakan selama tiga hari yang dimulai 10 November 2023 dan berakhir pada 12 November 2023, di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Acara Pindeskel 2023 dibuka oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw mewakili Mendagri Tito Karnavian.
Dalam pemaparannya Tomsi mengatakan, Pindeskel merupakan ajang untuk mempublikasikan berbagai keberhasilan dan inovasi yang telah dilakukan pemerintah daerah dan desa maupun kelurahan.
Inovasi itu terkait penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan.
"Kegiatan ini juga merupakan wadah konsolidasi dan sharing informasi bagi penguatan tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan serta inivasi di wilayah masing-masing," ujar Tomsi Jumat (10/11).
Ikut hadir dalam acara ini adalah Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) La Ode Ahmad P Bolombo, Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Dr Paudah Msi, dan Direktur Evaluasi Perkembangan Desa Ditjen Bina Pemdes
Selain memamerkan hasil inovasi desa dan kelurahan dengan penilaian yang ketat dari beberapa dewan juri, di ajang pindeskel ini, Kemendagri juga memberikan penghargaan kepada provinsi dan kabupaten/kota.
Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri Republik Indonesia menyelenggarakan Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan 2023
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK
- Mendagri Tito Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP