DKI Segera Keruk Sungai Maret 2012
Kamis, 24 November 2011 – 02:02 WIB
Hanya berdasarkan dua PP tersebut sudah cukup dan memenuhi persyaratan agar pinjaman tersebut bisa diturunkan kepada pusat dan daerah. Pembagian pinjaman Rp 1,35 triliun itu adalah pinjaman Pemerintah Pusat Rp 631 miliar (46,6 persen), dan pinjaman Pemprov DKI Jakarta Rp 724 miliar (53,4 persen).
Baca Juga:
Kedua PP tersebut adalah PP No 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri yang merupakan revisi PP No 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah. Dan PP 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah menggantikan PP Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Dan/Atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri.
"Jadi dalam kedua PP tersebut akhirnya sudah disepakati, tidak lagi perlu SK Menkeu untuk melaksanakan pengerukan sungai atau program JEDI tersebut. Pelaksanaannya berdasarkan dua PP sebagai dasar hukumnya sudah cukup," kata Fauzi Bowo, Rabu (23/11).
Kendati demikian, Fauzi mengaku sangat kecewa dengan proses penerbitan kedua PP tersebut yang terbilang memakan waktu sangat lama, hampir dua tahun. Padahal, Pemprov DKI sangat ingin, program JEDI ini sudah bisa dilaksanakan pada tahun 2009 lalu.
PROGRAM pengerukan sungai atau Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) melalui pinjaman Bank Dunia akan dilaksanakan Maret 2012. Dalam pengerukan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS