DKI Siap Pungut Pajak Valet Parking

DKI Siap Pungut Pajak Valet Parking
DKI Siap Pungut Pajak Valet Parking
JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta siap melaksanakan pungutan terhadap pajak terhadap penyelenggaraan valet parking. Hanya saja, keberadaan valet parking (terlebih dulu) harus dijadikan sebagai objek pajak. Setidaknya, keberadaan usaha yang marak terjadi di hotel dan mal itu bisa disatukan dengan penyelenggaraan parkir off street (dalam gedung).

Apalagi terdapat Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir yang memungkinkan valet parking termasuk di dalamnya. Kepala DPP DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, kegiatan usaha yang sejenis dengan penyelenggaraan parkir swasta bisa dikenakan pajak. Hal itu terkait dengan maksimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.

Setiap pengelola gedung hotel dan mal yang menjalankan usaha valet parking, kata dia, harus memahami perihal aturan yang terdapat dalam peraturan daerah. Pada pasal 1 ayat 10 perda pajak parkir tertulis, dinamakan parkir yakni keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Begitupun dengan pasal 11, pembayaran parkir adalah jumlah yang diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada penyelenggara tempat parkir.

Sementara di dalam pasal 2 ayat 1, dengan nama pajak parkir dipungut pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha. Termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor. "Valet parking juga menggunakan lahan yang sama dengan parkir off street," tutur Iwan.

JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta siap melaksanakan pungutan terhadap pajak terhadap penyelenggaraan valet parking. Hanya saja, keberadaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News