DKI Siap Pungut Pajak Valet Parking
Selasa, 03 Mei 2011 – 19:19 WIB
Menurut dia, ketika penyelenggara parkir off street mengajukan izin di Dinas Perhubungan DKI, pastinya mencantumkan volume untuk menampung kendaraan. Bila volume itu digunakan juga untuk kegiatan valet parking, maka dapat dikategorikan sebagai penyelenggaraan parkir. "Jadi wajar bila valet dikenakan pajak," tukas Rido. (rul/aak)
JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta siap melaksanakan pungutan terhadap pajak terhadap penyelenggaraan valet parking. Hanya saja, keberadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS