DKI Terapkan Tilang Elekronik

Uji Coba e-TLE Digelar di Lima Ruas Jalan Utama di Ibu Kota

DKI Terapkan Tilang Elekronik
DKI Terapkan Tilang Elekronik

Pada surat tilang elektronik akan disertakaan dua kolom isian. Kolom pertama, pemilik kendaraan sesuai tertera pada STNK harus menyebutkan kendaraan tersebut digunakan oleh siapa saat tertangkap kamera melakukan pelanggaran.
     
”Kolom kedua, harus diisi jika kendaraan itu sudah dijual kepada siapa dan cantumkan alamat pembelinya,” terangnya seraya menegaskan, tilang elektronik juga akan berlaku untuk jalur busway.

Pengendara mobil yang melintas di jalur busway akan ditilang. Begitu juga setiap pengemudi bus Transjakarta yang ugal-ugalan atau melanggar aturan juga akan ditilang secara elektronik. (cr3)


JAKARTA  - Waspada bagi pengendara mobil, motor dan sopir angkutan yang kerap melanggar lalu lintas saat melintas di jalanan DKI Jakarta. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News