DKI Terapkan Tilang Elekronik
Uji Coba e-TLE Digelar di Lima Ruas Jalan Utama di Ibu Kota
Senin, 10 November 2014 – 04:28 WIB
Pada surat tilang elektronik akan disertakaan dua kolom isian. Kolom pertama, pemilik kendaraan sesuai tertera pada STNK harus menyebutkan kendaraan tersebut digunakan oleh siapa saat tertangkap kamera melakukan pelanggaran.
”Kolom kedua, harus diisi jika kendaraan itu sudah dijual kepada siapa dan cantumkan alamat pembelinya,” terangnya seraya menegaskan, tilang elektronik juga akan berlaku untuk jalur busway.
Pengendara mobil yang melintas di jalur busway akan ditilang. Begitu juga setiap pengemudi bus Transjakarta yang ugal-ugalan atau melanggar aturan juga akan ditilang secara elektronik. (cr3)
JAKARTA - Waspada bagi pengendara mobil, motor dan sopir angkutan yang kerap melanggar lalu lintas saat melintas di jalanan DKI Jakarta. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS