DKI Tunggu Edaran Kemenaker Soal Kebijakan THR

"Saya tidak bisa berasumsi, gak berani. Kenapa? Ya mohon maaf yang sudah pasti saja kadang berubah, apalagi yang belum pasti. Yang jelas surat itu kami terus tanya pada kementerian kapan akan turun," kata Andri.
Pemerintah saat ini berusaha juga mengakomodir keluhan perusahaan dengan menyiapkan regulasi penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja. Menteri Ketenagakerjaan dikabarkan sedang membuat regulasi agar perusahaan dapat menunda membayar THR pekerja.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Minggu (3/5). Menurut Airlangga, langkah itu dimaksudkan agar perusahaan tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerja saat pandemi COVID-19.
"Salah satu yang sedang disiapkan pemerintah adalah penundaan pembayaran THR," kata Airlangga. (antara/jpnn)
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR).
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- PIK2 Diserbu 500 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2025
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Booth Camilan Sehat dan Aktivitas Seru Warnai Jalur Mudik 2025
- Mudik Lebaran 2025, KAI Group Angkut 29.170.705 Penumpang
- Lebaran 2025 Menceritakan Keresahan, Ekonom Nilai Perlu Evaluasi Ekonomi
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini