DKP Cabut Izin 39 Kapal Asal Malaysia
Rabu, 18 Januari 2012 – 11:07 WIB
TARAKAN – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tarakan, Abidinsyah mengatakan pihaknya telah mencabut dan membekukan izin kapal asal Malaysia. Ini dilakukan sebagai tindakan tegas karena maraknya pencurian ikan di perairan di Indonesia. Disebutkan Abidinsyah, sampai saat ini, berdasarkan hasil inventarisasi pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tarakan, sedikitnya ada 39 unit kapal atau perahu penangkapan ikan yang diindikasikan berasal dari Malaysia. “Soal keberadaan perahu-perahu tersebut, saya belum tahu,” singkatnya.
“Intinya, setiap kapal atau perahu pukat hela (trawl) dan usaha penangkapan ikan yang diindikasikan dari luar, mulai hari ini (kemarin, red.) izinnya dibekukan atau dicabut. Dan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi untuk mengecek kebenaran asal-usul kapal atau perahu tersebut,” kata Abidinsyah kepada Radar Tarakan (JPNN Grup).
“Jika benar berasal dari luar, maka kami dengan tegas tidak akan memberikan atau menerbitkan dokumen legalitas usahanya,” imbuhnya.
Baca Juga:
TARAKAN – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tarakan, Abidinsyah mengatakan pihaknya telah mencabut dan membekukan izin kapal asal Malaysia.
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus