DKP Cabut Izin 39 Kapal Asal Malaysia

DKP Cabut Izin 39 Kapal Asal Malaysia
DKP Cabut Izin 39 Kapal Asal Malaysia
TARAKAN – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tarakan, Abidinsyah mengatakan pihaknya telah mencabut dan membekukan izin kapal asal Malaysia. Ini dilakukan sebagai tindakan tegas karena maraknya pencurian ikan di perairan di Indonesia.

“Intinya, setiap kapal atau perahu pukat hela (trawl) dan usaha penangkapan ikan yang diindikasikan dari luar, mulai hari ini (kemarin, red.) izinnya dibekukan atau dicabut. Dan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi untuk mengecek kebenaran asal-usul kapal atau perahu tersebut,” kata Abidinsyah kepada Radar Tarakan (JPNN Grup).

“Jika benar berasal dari luar, maka kami dengan tegas tidak akan memberikan atau menerbitkan dokumen legalitas usahanya,” imbuhnya.

Disebutkan Abidinsyah, sampai saat ini, berdasarkan hasil inventarisasi pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tarakan, sedikitnya ada 39 unit kapal atau perahu penangkapan ikan yang diindikasikan berasal dari Malaysia. “Soal keberadaan perahu-perahu tersebut, saya belum tahu,” singkatnya.

TARAKAN – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tarakan, Abidinsyah mengatakan pihaknya telah mencabut dan membekukan izin kapal asal Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News