DKP Cabut Izin 39 Kapal Asal Malaysia
Rabu, 18 Januari 2012 – 11:07 WIB
TARAKAN – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tarakan, Abidinsyah mengatakan pihaknya telah mencabut dan membekukan izin kapal asal Malaysia. Ini dilakukan sebagai tindakan tegas karena maraknya pencurian ikan di perairan di Indonesia. Disebutkan Abidinsyah, sampai saat ini, berdasarkan hasil inventarisasi pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tarakan, sedikitnya ada 39 unit kapal atau perahu penangkapan ikan yang diindikasikan berasal dari Malaysia. “Soal keberadaan perahu-perahu tersebut, saya belum tahu,” singkatnya.
“Intinya, setiap kapal atau perahu pukat hela (trawl) dan usaha penangkapan ikan yang diindikasikan dari luar, mulai hari ini (kemarin, red.) izinnya dibekukan atau dicabut. Dan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi untuk mengecek kebenaran asal-usul kapal atau perahu tersebut,” kata Abidinsyah kepada Radar Tarakan (JPNN Grup).
“Jika benar berasal dari luar, maka kami dengan tegas tidak akan memberikan atau menerbitkan dokumen legalitas usahanya,” imbuhnya.
Baca Juga:
TARAKAN – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tarakan, Abidinsyah mengatakan pihaknya telah mencabut dan membekukan izin kapal asal Malaysia.
BERITA TERKAIT
- 2 Sekolah di Klaten Terendam Banjir, Siswa Diminta Belajar di Rumah
- Banjir Merendam Ratusan Hektare Sawah di Sragen
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Diterjang Banjir, Jalur Kereta Api di Wilayah Grobogan Masih Terputus
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir di Sejumlah Wilayah
- Banjir Merendam Jalintim KM 83, Polres Pelalawan Lakukan Berbagai Langkah Penanganan