DKP Tahan 12 Kapal Asing di Ternate
Rabu, 20 Mei 2009 – 14:48 WIB
JAKARTA-Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), saat ini telah menahan sedikitnya 12 kapal asing yang telah melakukan iilegal fishing di perairan Indonesia. “Saat ini sudah tertangkap 12 kapal asing yang tertangkap di Maluku Utara, atau tepatnya di Pelabuhan PErikanan Nusantara (PPN) Ternate,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan.
Dijelaskan, dari 12 kapal asing tersebut, 5 kapal sudah mendapat putusan (inchraft), dan 7 kapal lainnya sudah selesai proses penyidikan (P-21). Untuk proses selanjutnya, kasus tersebut sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri setempat,” jelas Freddy yang sempat mengeluh karena proses hukum untuk kasus tersebut terbilang cukup lama.
“Proses hukumnya sangat lama sekali. Sehingga nantinya barang-barang sitaan berupa kapal dan alat tangkap tersebut sudah rusak, tidak dapat dimanfaatkan lagi dan mengganggu aktivitas kapal perikanan di pelabuhan,” imbuhnya.
Mengenai pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan, ia mengatakan pihaknya telah menerncanakan untuk mendirikan pos pengawasan di pulau-pulau terluar dan perbatasan pada tahun 2010 mendatang khususnya di Pulau Morotai.
JAKARTA-Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), saat ini telah menahan sedikitnya 12 kapal asing yang telah melakukan iilegal fishing di perairan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah