DKPP Agendakan Sidang KPU dan Bawaslu
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima tujuh pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan teradu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie, dari tujuh pengaduan tersebut enam dinyatakan layak ditindaklanjuti, untuk kemudian segera dibawa ke persidangan. Sementara satu berkas lainnya, tidak memenuhi syarat, setelah sebelumnya diverifikasi.
"Pascapilpres 2014 ternyata yang diadukan ke DKPP cuma tujuh perkara. Enam perkara akan kita sidangkan secara bersama-sama pada Jumat (8/8) mendatang," kata Jimly dalam jumpa pers di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (4/8).
Menurut Jimly, pengaduan yang diterima DKPP ini, jauh lebih sedikit dibanding pengaduan dugaan pelanggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014. Di mana jumlahnya mencapai 775 pengaduan.
"Karena pesertanya cuma dua, pengaduannya cuma tujuh perkara. Jumlah pengaduan sesudah Pileg 755 pengaduan, yang kita pecat 102 orang," ujarnya.
Menurut rencana, sidang nantinya akan digelar di Gedung Kementerian Agama, Jakarta. Langkah tersebut ditempuh karena mengingat ruang sidang DKPP tidak memadai menampung semua pengunjung yang diperkirakan jumlahnya mencapai ratusan orang.
"Kita akan mengundang tim pasangan calon presiden nomor 1 (Prabowo Subianto-Hatta Rajasa) dan pengadu formal seperti LSM. Kita juga undang tim paslon nomor 2 (Joko Widodo-Jusuf Kalla), dalam hal ini tim sukses yang kredibel. ‪Kemudian teradu KPU dan Bawaslu," jelas Jimly. (gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima tujuh pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya