DKPP Bakal Adili Anggota KPU
Aduan Bawaslu soal Kasus Etik dan Sipol
Kamis, 08 November 2012 – 05:33 WIB
"Intinya, kalau ada masalah dua lembaga ini, nanti kami menyidangkan siapa yang benar dan salah. Meski kami tidak ikut campur urusan substansi persoalannya, dari sudut kerja, profesionalismenya," sambungnya.
Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini menambahkan, pihak teradu, dalam hal ini KPU, sudah dikirimi surat panggilan dan menyatakan sudah menerimanya. Dari tujuh anggota DKPP yang ada, hanya lima orang yang melakukan persidangan. "Anggota DKPP dari Bawaslu dan KPU untuk sementara dinonaktifkan," ujarnya.
Dia menambahkan, DKPP sebenarnya belum menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik. Pihaknya belum bisa menilai sebelum mendengarkan pihak pengadu dan teradu dan kesaksian serta bukti-bukti. "Persidangan akan mendengarkan materi pengadu dan teradu untuk menyimpulkan apakah terkait kode etik atau tidak," ujarnya.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas menyatakan, pihaknya siap memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran kode etik. KPU dalam hal ini tidak akan menunda-nunda dan siap memberikan klarifikasi dalam persidangan. "Kami akan ikuti undangan itu sebaik-baiknya," ujar Sigit secara terpisah.
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menindaklanjuti pengaduan Bawaslu soal dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU dalam
BERITA TERKAIT
- Pramono Pastikan 9 Bahkan 20 Naga Takkan Bisa Mengendalikannya Jika Terpilih
- Anies Unggah Visi Misi, Suswono: Itu Menyusunnya Bersama PKS
- Polres Serang Terjunkan 8 Personel Buat Kawal Cabup-Cawabup di Pilkada 2024
- PDIP Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Puan Maharani Bilang Begini
- Kaesang Ingatkan Pentingnya Komitmen Pemimpin dalam Wujudkan Toleransi
- Gagal Maju Pilgub, Anies Tetap Unggah Visi-Misinya