DKPP Bantah Tebang Pilih Soal Kasus Ketua KPU Jatim
jpnn.com - JAKARTA - Belum disidangkannya laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Jawa Timur (Jatim) Andry Dewanto Ahmad menimbulkan sejumlah tudingan miring terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lembaga peradilan etik itu dituding bersikap "tebang pilih" karena tidak menindaklanjuti perkara tersebut.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara DKPP Nurhidayat Sardini menegaskan bahwa tudingan-tudingan tersebut tidak benar. Menurutnya, DKPP telah menindaklanjuti pengaduan dari tim pasangan pasangan calon Soekarwo dan Saifullah Yusuf (KarSa) terkait kasus tersebut.
Ia mengungkapkan, pada tanggal 5 September lalu DKPP menggelar rapat verifikasi untuk memeriksa keabsahan pengaduan dari tim KarSa. Namun, lanjutnya, setelah diverifikasi ternyata diketahui berkas-berkas yang diajukan tidak lengkap.
"Jadi hal tersebut tidaklah benar. Karena persoalannya semata-mata materialitas perkara, bukan dalam pengertian di luar persoalan teknik belaka. Apalagi bila DKPP disebut-sebut telah “tebang pilih” dalam memroses perkara pengaduan dimaksud, seperti yang ditengarai Anggota Bawaslu Jawa Timur Sri Sugeng Pudjiatmiko." ujar Nur Hidayat melalui keterangan pers yang diterima JPNN, Kamis (26/9).
DKPP, lanjut Nur Hidayat, masih memberi kesempatan bagi pihak KarSa untuk melengkapi kekurangannya. Bahkan DKPP secara aktif terus mengingatkan pengadu untuk melengkapi kekurangan.
Sementara terkait pengaduan surat pengaduan dari Bawaslu Jatim mengenai kasus yang sama, Nur Hidayat mengatakan, DKPP belum menerimanya. "Belum diterima DKPP baik melalui prosedur surat-menyurat dan maupun melalui Bagian Penerimaan Pengaduan Pelanggaran Sekretariat DKPP," pungkasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Belum disidangkannya laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Jawa Timur (Jatim) Andry Dewanto Ahmad menimbulkan sejumlah tudingan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret