DKPP Belum Temukan Pelanggaran Etik
Sabtu, 03 November 2012 – 09:21 WIB
ADUAN Bawaslu soal dugaan pelanggaran kode etik atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, DKPP belum bisa menindaklanjuti aduan tersebut hingga tingkat perkara atau proses sidang. Selanjutnya, dalam pemanggilan atau klarifikasi Bawaslu, KPU ternyata mangkir dua kali pemanggilan. "KPU tidak hadir. Ini memang terkait dengan prosedur, namun ada kaitan lebih serius di dalamnya," ujar Jimly.
Dari kesimpulan sementara DKPP, laporan yang berisi dugaan pelanggaran KPU tentang proses verifikasi dan kelalaian memenuhi panggilan belum menyentuh pelanggaran etik. Ketua DKPP Jimly Asshidiqqie mengatakan, pihaknya belum memutuskan sifat laporan Bawaslu itu bisa dikategorikan perkara pelanggaran kode etik atau yang lain.
Baca Juga:
"Karena sifatnya antarlembaga, laporan terakhir Bawaslu tersebut belum diungkap," tutur Jimly, Jumat (2/11). Menurut dia, inti laporan Bawaslu terkait dengan penundaan verifikasi yang seharusnya dijadwalkan pada 25 Oktober mundur menjadi 28 Oktober. Ada ketidaktransparanan KPU soal proses verifikasi hingga terjadi kemunduran waktu pengumuman.
Baca Juga:
ADUAN Bawaslu soal dugaan pelanggaran kode etik atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
BERITA TERKAIT
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK