DKPP Belum Temukan Pelanggaran Etik

DKPP Belum Temukan Pelanggaran Etik
DKPP Belum Temukan Pelanggaran Etik
ADUAN Bawaslu soal dugaan pelanggaran kode etik atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, DKPP belum bisa menindaklanjuti aduan tersebut hingga tingkat perkara atau proses sidang.

 

Dari kesimpulan sementara DKPP, laporan yang berisi dugaan pelanggaran KPU tentang proses verifikasi dan kelalaian memenuhi panggilan belum menyentuh pelanggaran etik. Ketua DKPP Jimly Asshidiqqie mengatakan, pihaknya belum memutuskan sifat laporan Bawaslu itu bisa dikategorikan perkara pelanggaran kode etik atau yang lain.

 

"Karena sifatnya antarlembaga, laporan terakhir Bawaslu tersebut belum diungkap," tutur Jimly, Jumat  (2/11). Menurut dia, inti laporan Bawaslu terkait dengan penundaan verifikasi yang seharusnya dijadwalkan pada 25 Oktober mundur menjadi 28 Oktober. Ada ketidaktransparanan KPU soal proses verifikasi hingga terjadi kemunduran waktu pengumuman.

Selanjutnya, dalam pemanggilan atau klarifikasi Bawaslu, KPU ternyata mangkir dua kali pemanggilan. "KPU tidak hadir. Ini memang terkait dengan prosedur, namun ada kaitan lebih serius di dalamnya," ujar Jimly.

 

ADUAN Bawaslu soal dugaan pelanggaran kode etik atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News