DKPP Belum Temukan Pelanggaran Etik

DKPP Belum Temukan Pelanggaran Etik
DKPP Belum Temukan Pelanggaran Etik
Namun, secara terang-terangan Jimly menyatakan belum menemukan pelanggaran kode etik di dalamnya. Dia menjelaskan, DKPP hanya mengadili perilaku individu penyelenggara pemilu yang dinilai melanggar kode etik. Nah, hal yang dilaporkan Bawaslu belum menyentuh hal itu. "DKPP bukan lembaga yang mengurusi tahapan," tuturnya.

 

Kemungkinan, kata Jimly, DKPP akan mengambil langkah lain di luar sidang perkara. DKPP bisa saja akan memprakarsai rapat tiga lembaga untuk mencari solusi dan menyamakan pendapat. "Karena ini sama-sama masih baru, jadi masih beda-beda," ujarnya.

 

Namun, sidang perkara tidak mungkin dihindari jika nanti Bawaslu memperbaiki laporannya. Dalam hal ini, DKPP tidak bisa menghindar untuk segera menggelar sidang jika aduan tersebut sudah memenuhi delik pelanggaran kode etik. "Kalau sudah seperti itu, KPU harus siap," tuturnya.

 

Ketua KPU Husni Kamil Manik tidak mempermasalahkan aduan Bawaslu kepada DKPP. Menurut dia, hal itu merupakan konsekuensi dari sebuah tahapan pemilu legislatif. "Nanti kita uji saja," ucap dia.

 

ADUAN Bawaslu soal dugaan pelanggaran kode etik atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News