DKPP Belum Temukan Pelanggaran Etik
Sabtu, 03 November 2012 – 09:21 WIB
Namun, secara terang-terangan Jimly menyatakan belum menemukan pelanggaran kode etik di dalamnya. Dia menjelaskan, DKPP hanya mengadili perilaku individu penyelenggara pemilu yang dinilai melanggar kode etik. Nah, hal yang dilaporkan Bawaslu belum menyentuh hal itu. "DKPP bukan lembaga yang mengurusi tahapan," tuturnya.
Baca Juga:
Kemungkinan, kata Jimly, DKPP akan mengambil langkah lain di luar sidang perkara. DKPP bisa saja akan memprakarsai rapat tiga lembaga untuk mencari solusi dan menyamakan pendapat. "Karena ini sama-sama masih baru, jadi masih beda-beda," ujarnya.
Namun, sidang perkara tidak mungkin dihindari jika nanti Bawaslu memperbaiki laporannya. Dalam hal ini, DKPP tidak bisa menghindar untuk segera menggelar sidang jika aduan tersebut sudah memenuhi delik pelanggaran kode etik. "Kalau sudah seperti itu, KPU harus siap," tuturnya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik tidak mempermasalahkan aduan Bawaslu kepada DKPP. Menurut dia, hal itu merupakan konsekuensi dari sebuah tahapan pemilu legislatif. "Nanti kita uji saja," ucap dia.
ADUAN Bawaslu soal dugaan pelanggaran kode etik atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
BERITA TERKAIT
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?