DKPP Berhentikan 2 Penyelenggara Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap dua penyelenggara pemilu.
Mereka adalah anggota Panwaslu Kota Sibolga Jhonny Effendy Sitinjak dan Ketua Panwas Aceh Besar Syukurdi.
Sanksi dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (19/3). Sidang disiarkan di kantor Bawaslu provinsi sejumlah daerah.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Harjono serta anggota Majelis Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm dan Ida Budhiati.
“Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menindaklanjuti putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujar Harjono saat membacakan putusan.
DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap sepuluh penyelenggara pemilu.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada 19 penyelenggara pemilu.
Di sisi lain, DKPP merehabilitasi nama baik 20 penyelenggara pemilu yang tidak melanggar kode etik. (gir/jpnn)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap dua penyelenggara pemilu.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- Jadi Dosen Tamu di UI, Ketua Bawaslu Ungkap Persoalan Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu