DKPP Berhentikan 50 Penyelenggara Pemilu
Rabu, 20 Desember 2017 – 05:32 WIB
Jumlah penyelenggara pemilu yang diberhentikan secara tetap mencapai 450 orang. Diberhentikan sementara 45 orang dan yang diberikan teguran tertulis sebanyak 917 penyelenggara.(gir/jpnn)
DKPP juga merehabilitasi nama baik 276 penyelenggara karena tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar kode etik.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Bengkulu Selatan
- Naik 2 Kali Lipat, DKPP Terima Banyak Sekali Pengaduan Terkait Pilkada
- JPPKR Desak DKPP Pecat Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat, Ini Alasannya
- Dituduh Sebarkan Fitnah, Bambang Christanto Mengundurkan Diri dari Ketua KPU SOLO
- MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik