DKPP Berhentikan 9 Penyelenggara Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap sejumlah penyelenggara pemilu dari empat daerah.
Sebab, penyelenggara pemilu itu dinilai melanggar kode etik pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 maupun 2017 lalu.
Penyelenggara yang diberhentikan adalah Linus Tabuni, Linus Bagau dan Serpianus Sondegau (Ketua dan Anggota KPU Intan Jaya, Papua).
Kemudian, Samuel Asmuruf (Panwaslih Kabupaten Maybrat, Papua Barat) dan Maria Kocu, Yohanes Homer, serta Semuel Yumte (KPU Maybrat).
Penyelenggara lain yang diberhentikan yaitu komisioner KPU Serdang Bedagai, Sumatera Utara Edi Susilo.
Sementara sekretarisnya, Suriadi dikembalikan ke instansi sebelumnya.
Sedangkan Kemas Khairul Muni disanksi tidak boleh lagi menjabat sebagai penyelenggara pemilu di masa yang akan datang.
“Sebagai catatan, yang dimaksud tidak lagi memenuhi syarat menjadi penyelenggara pemilu di masa datang itu sama artinya telah di-black list,” ujar Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/6).
Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap sejumlah penyelenggara pemilu dari empat daerah.
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- Jadi Dosen Tamu di UI, Ketua Bawaslu Ungkap Persoalan Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu
- Anggota Bawaslu Puadi Beberkan Upaya Memitigasi Praktik Politik Uang di Pilkada 2024
- Anggota Bawaslu Puadi Ingatkan Pengawas Pemilu Jaga Integritas dan Mematuhi UU
- DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Bengkulu Selatan
- Anggota Baleg dari NasDem Usul Pemilu Digelar 10 Tahun Sekali