DKPP Berhentikan 9 Penyelenggara Pemilu
Kamis, 08 Juni 2017 – 22:49 WIB

Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie. Foto: JPNN
Dalam sidang kode etik kali ini, DKPP tidak hanya membacakan putusan terhadap penyelenggara dari Intan Jaya, Maybrat dan Serdang Bedagai.
Namun juga dari tujuh daerah lain yang sebelumnya dilaporkan ke DKPP.
DKPP menyatakan 31 penyelenggara tidak terbukti melanggar kode etik.
Karena itu, mereka diberi rehabilitasi nama baik. Sementara 22 penyelenggara lainnya dijatuhi sanksi peringatan mulai dari yang bersifat ringan sampai berat.
Sedangkan satu orang lagi, yakni Ketua KPU Serdang Bedagai Muhammad Sofian dicopot dari jabatan ketua dan hanya menjadi anggota biasa. (gir/jpnn)
Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap sejumlah penyelenggara pemilu dari empat daerah.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Jimly: Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan