DKPP Berhentikan Delapan Penyelenggara Pemilu Sulsel
Rabu, 25 Juli 2018 – 22:31 WIB
DKPP diketahui membacakan 16 putusan dari 19 perkara yang diajukan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara, pada pelaksanaan Pilkada 2018 yang digelar serentak di 171 daerah. (gir/jpnn)
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap 8 penyelenggara Pemilu, baik dari anggota KPU Kota dan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Bengkulu Selatan
- Naik 2 Kali Lipat, DKPP Terima Banyak Sekali Pengaduan Terkait Pilkada
- JPPKR Desak DKPP Pecat Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat, Ini Alasannya
- Dituduh Sebarkan Fitnah, Bambang Christanto Mengundurkan Diri dari Ketua KPU SOLO
- MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik