DKPP Berhentikan Delapan Penyelenggara Pemilu Sulsel
Rabu, 25 Juli 2018 – 22:31 WIB

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masa kerja 2017-2022 dalam acara buka puasa bersama di Jakarta, Rabu (14/6). Foto: Ken Girsang/JPNN.Com
DKPP diketahui membacakan 16 putusan dari 19 perkara yang diajukan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara, pada pelaksanaan Pilkada 2018 yang digelar serentak di 171 daerah. (gir/jpnn)
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap 8 penyelenggara Pemilu, baik dari anggota KPU Kota dan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Ini Daftar 23 Kepala Daerah Terpillih di Sulsel yang akan Dilantik 20 Februari
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP