DKPP Berhentikan Ilham dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Ilham Saputra selaku anggota KPU RI.
Sanksi dibacakan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan dari 16 perkara yang digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (10/7).
“Sanksi berlaku terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua Majelis Harjono.
Pengadu dalam perkara ini adalah politikus Partai Hanura Tulus Sukariyanto. Teradu masing-masing staf sekretariat KPU Indra Jay. Kemudian Kasubbag PAW dan Pengisian DPR, DPD, dan DPRD Wilayah 2 Sekretariat KPU Novayani, serta Ilham Saputra.
BACA JUGA: Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik
Ilham dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Terkait tindakan teradu I (Indra) dan teradu II (Novayani), DKPP menilai hanya staf yang membantu dan melaksanakan tugas sesuai yang diperintahkan teradu III (Ilham) selaku anggota KPU RI,” ujar Alfitra Salamm.
Dalam perkara ini, pengadu pada pokoknya mendalilkan Partai Hanura telah menerbitkan SK PAW Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, di mana Dossy Iskandar Prasetyo digantikan oleh pengadu. Tetapi para teradu menyatakan pengganti Dossy Iskandar Prasetyo adalah Sisca Dewi Hermawati.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Ilham Saputra selaku anggota KPU RI.
- Ummi Siap Lawan Putusan DKPP yang Mencopotnya dari Kursi Ketua KPU Jabar
- Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat Gegara Asusila, August Mellaz: Sudahlah
- Soal Putusan DKPP, Syarief Hasan Sebut Pencalonan Gibran Konstitusional dan Tetap Sah
- Minta Pecat Anggota KPU, Kuasa Hukum Irman Gusman Kirim Kesimpulan Tambahan ke DKPP
- Akademisi Sebut Putusan Etik DKPP Berpotensi Menimbulkan Kekacauan Hukum
- Ketum PEDPHI Sebut DKPP Tak Berikan Iktikad Baik Atas Putusan terhadap KPU