DKPP Berhentikan Ilham dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU
Partai Hanura telah melayangkan Surat berdasarkan putusan Mahkamah Partai. Menyatakan Sisca Dewi Hermawati telah diberhentikan sebagai anggota karena sedang menjalani proses hukum dan mengusulkan pengadu sebagai penggantinya. Namun para teradu tetap mengabaikan surat tersebut dan masih menunggu klarifikasi Sisca Dewi Hermawati.
Para teradu masih menunda proses pergantian PAW dengan alasan menunggu revisi Peraturan KPU Nomor 6/2019. Namun hingga kini tidak ada tindaklanjut dari para teradu.
DKPP menilai sikap dan tindakan para teradu tidak dapat diterima baik secara hukum maupun etika. Para teradu seharusnya memahami bahwa Surat Pimpinan DPR RI Nomor: PW/19881/DPRRI/XI/2018 Perihal Pergantian Antarwaktu Anggota DPR/MPR RI dari Partai Hanura, dikeluarkan pada 6 November 2018. Sehingga dalam melaksanakan proses PAW harus mengacu pada kulit yang berlaku saat ini.
Untuk diketahui, sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi tidak menghilangkan status Ilham sebagai komisioner KPU. Hak dan kewajibannya sebagai komisioner tetap melekat.(gir/jpnn)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Ilham Saputra selaku anggota KPU RI.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Ummi Siap Lawan Putusan DKPP yang Mencopotnya dari Kursi Ketua KPU Jabar
- Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat Gegara Asusila, August Mellaz: Sudahlah
- Soal Putusan DKPP, Syarief Hasan Sebut Pencalonan Gibran Konstitusional dan Tetap Sah
- Minta Pecat Anggota KPU, Kuasa Hukum Irman Gusman Kirim Kesimpulan Tambahan ke DKPP
- Akademisi Sebut Putusan Etik DKPP Berpotensi Menimbulkan Kekacauan Hukum
- Ketum PEDPHI Sebut DKPP Tak Berikan Iktikad Baik Atas Putusan terhadap KPU