DKPP Berhentikan Ilham dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU

DKPP Berhentikan Ilham dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU
DKPP memberhentikan Ilham Saputra sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI. Foto: Dok. JPNN.com

Partai Hanura telah melayangkan Surat berdasarkan putusan Mahkamah Partai. Menyatakan Sisca Dewi Hermawati telah diberhentikan sebagai anggota karena sedang menjalani proses hukum dan mengusulkan pengadu sebagai penggantinya. Namun para teradu tetap mengabaikan surat tersebut dan masih menunggu klarifikasi Sisca Dewi Hermawati.

Para teradu masih menunda proses pergantian PAW dengan alasan menunggu revisi Peraturan KPU Nomor 6/2019. Namun hingga kini tidak ada tindaklanjut dari para teradu.

DKPP menilai sikap dan tindakan para teradu tidak dapat diterima baik secara hukum maupun etika. Para teradu seharusnya memahami bahwa Surat Pimpinan DPR RI Nomor: PW/19881/DPRRI/XI/2018 Perihal Pergantian Antarwaktu Anggota DPR/MPR RI dari Partai Hanura, dikeluarkan pada 6 November 2018. Sehingga dalam melaksanakan proses PAW harus mengacu pada kulit yang berlaku saat ini.

Untuk diketahui, sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi tidak menghilangkan status Ilham sebagai komisioner KPU. Hak dan kewajibannya sebagai komisioner tetap melekat.(gir/jpnn)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Ilham Saputra selaku anggota KPU RI.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News