DKPP Berhentikan Ketua KPU Sabu Raijua
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas terhadap ketua KPU Sabu Raijua.
DKPP memberhentikan Kirenius Pajdi dari jabatan ketua dan memberhentikan Sussana V Edon dari jabatan ketua divisi.
Sanksi dijatuhkan pada putusan perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021, dibacakan Ketua Majelis Alfitra Salamm di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (13/10).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Kirenius Pajdi selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan," ujar Alfitra Salamm.
Tiga Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua lainnya yang menjadi teradu dalam perkara ini dijatuhi sanksi peringatan keras.
Masing-masing Agustinus V Mone, Daud Pau dan Alpius P Saba.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua divisi teknis penyelenggaraan kepada teradu V, Susanna V Edon selaku Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan," ucap Alfitra.
Untuk diketahui, kelima nama di atas diadukan oleh Erben K A Riwu Ratu.
Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua tersebut didalilkan tidak teliti, tidak jujur, tidak cermat bahkan lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
Hal itu terjadi dalam proses tahapan verifikasi, sehingga meloloskan calon bupati Kabupaten Sabu Raijua nomor urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore yang masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.(Antara/jpnn)
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sangat tegas, memberhentikan ketua KPU Sabu Raijua.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- DKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir
- Timses RIDO Akan Laporkan Bawaslu ke DKPP Soal Pelanggaran di TPS Pinang Ranti
- Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP RI