DKPP Berhentikan Lima Penyelenggara Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap lima penyelenggara pemilu.
Kelimanya dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu selama pelaksanaan Pilkada serentak 2018.
Putusan dibacakan pada sidang yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (21/8).
Sidang dipimpin Ketua DKPP Harjono, dengan anggota Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar dan Muhammad.
Kelima penyelenggara yang diberhentikan masing-masing Tarmizi selaku anggota Panwas Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kemudian Jamalia Tafalas selaku Ketua KPU Raja Ampat, Papua Barat, Tanus Kogoya Ketua KPU Lanny Jaya, Papua, serta Manase Wandik dan Penius Dewelek Onime anggota KPU Puncak, Papua.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu," ujar Harjono.
DKPP menilai kelima teradu tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu di masa yang akan datang.
Dalam pembacaan putusan kali ini DKPP merehabilitasi nama baik sejumlah teradu yang tidak terbukti melanggar kode etik.
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- DKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir
- Timses RIDO Akan Laporkan Bawaslu ke DKPP Soal Pelanggaran di TPS Pinang Ranti
- Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP RI