DKPP Berhentikan Lima Penyelenggara Pemilu

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap lima penyelenggara pemilu.
Kelimanya dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu selama pelaksanaan Pilkada serentak 2018.
Putusan dibacakan pada sidang yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (21/8).
Sidang dipimpin Ketua DKPP Harjono, dengan anggota Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar dan Muhammad.
Kelima penyelenggara yang diberhentikan masing-masing Tarmizi selaku anggota Panwas Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kemudian Jamalia Tafalas selaku Ketua KPU Raja Ampat, Papua Barat, Tanus Kogoya Ketua KPU Lanny Jaya, Papua, serta Manase Wandik dan Penius Dewelek Onime anggota KPU Puncak, Papua.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu," ujar Harjono.
DKPP menilai kelima teradu tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu di masa yang akan datang.
Dalam pembacaan putusan kali ini DKPP merehabilitasi nama baik sejumlah teradu yang tidak terbukti melanggar kode etik.
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya