DKPP Berhentikan Seorang Anggota KPUD Keroom, Papua
Sabtu, 10 Oktober 2015 – 03:28 WIB

ILUSTRASI.
Selain itu, pada tanggal 5 Maret 2015 lalu, teradu juga telah memukul pengadu dengan menggunakan buku dan berusaha melempar dengan kursi. Namun pengadu mengelak.
Teradu mengakui telah melempar buku. Namun tidak mengenai muka pengadu, karena menghindar. Namun terkait penghinaan menyangkut SARA, teradu membantahnya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada anggota KPU Keerom, Papua, Sara Yambeyabdi. Sanksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional