DKPP Berhentikan Tiga Komisioner KPU Kota Pangkal Pinang
Kamis, 16 Mei 2013 – 21:00 WIB

DKPP Berhentikan Tiga Komisioner KPU Kota Pangkal Pinang
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga komisioner KPU Kota Pangkal Pinang. Yakni ketuanya, Riwan Nefo Setiawan dan dua komisioner, Ivan Vikri dan Saiful Karim.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan kesimpulan setelah melihat bukti-bukti yang terungkap selama persidangan, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian kepada masing masing teradu,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshidiqie di Jakarta, Kamis (16/5).
Dalam pertimbangan hukumnya, DKPP menilai para teradu terbukti melanggar asas keadilan, kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas dan profesionalitas. Sehingga menimbulkan terhalangnya bakal pasangan calon Wali Pangkal Pinang, Ismiryadi-Abu Bakar dan Rinaldi Abdullah-Erfansyah Noor, maju dalam pencalonan.
Para teradu dinilai lalai karena tidak memeriksa dokumen dengan cermat, dan bahkan menggugurkan kedua pasangan bakal calon pada masa pendaftaran.
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga komisioner KPU Kota Pangkal Pinang. Yakni ketuanya, Riwan Nefo Setiawan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung