DKPP Berhentikan Tiga Komisioner KPU Kota Pangkal Pinang
Kamis, 16 Mei 2013 – 21:00 WIB
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga komisioner KPU Kota Pangkal Pinang. Yakni ketuanya, Riwan Nefo Setiawan dan dua komisioner, Ivan Vikri dan Saiful Karim.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan kesimpulan setelah melihat bukti-bukti yang terungkap selama persidangan, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian kepada masing masing teradu,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshidiqie di Jakarta, Kamis (16/5).
Dalam pertimbangan hukumnya, DKPP menilai para teradu terbukti melanggar asas keadilan, kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas dan profesionalitas. Sehingga menimbulkan terhalangnya bakal pasangan calon Wali Pangkal Pinang, Ismiryadi-Abu Bakar dan Rinaldi Abdullah-Erfansyah Noor, maju dalam pencalonan.
Para teradu dinilai lalai karena tidak memeriksa dokumen dengan cermat, dan bahkan menggugurkan kedua pasangan bakal calon pada masa pendaftaran.
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga komisioner KPU Kota Pangkal Pinang. Yakni ketuanya, Riwan Nefo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber