DKPP Berhentikan Tiga Komisioner KPU Kota Pangkal Pinang

DKPP Berhentikan Tiga Komisioner KPU Kota Pangkal Pinang
DKPP Berhentikan Tiga Komisioner KPU Kota Pangkal Pinang
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga komisioner KPU Kota Pangkal Pinang. Yakni ketuanya, Riwan Nefo Setiawan dan dua komisioner, Ivan Vikri dan Saiful Karim.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan kesimpulan setelah melihat bukti-bukti yang terungkap selama persidangan, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian kepada masing masing teradu,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshidiqie di Jakarta, Kamis (16/5).

Dalam pertimbangan hukumnya, DKPP menilai para teradu terbukti melanggar asas keadilan, kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas dan profesionalitas. Sehingga menimbulkan terhalangnya bakal pasangan calon Wali Pangkal Pinang, Ismiryadi-Abu Bakar dan Rinaldi Abdullah-Erfansyah Noor, maju dalam pencalonan.

Para teradu dinilai lalai karena tidak memeriksa dokumen dengan cermat, dan bahkan menggugurkan kedua pasangan bakal calon pada masa pendaftaran.

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga komisioner KPU Kota Pangkal Pinang. Yakni ketuanya, Riwan Nefo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News