DKPP Berhentikan Tiga Komisioner KPU Kota Pangkal Pinang
Kamis, 16 Mei 2013 – 21:00 WIB
“Tindakan para teradu dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, tentang kode etik penyelenggara Pemilu,” ujarnya.
Selain memberhentikan ketiga teradu, dalam putusan sidang yang digelar atas pengaduan Saleh, Sulaiman dan Rinaldi Abdullah, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Sukartono dan Amir Subhan selaku Anggota KPU Kota Pangkal Pinang.
“DKPP memerintahkan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menindaklanjuti putusan ini dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan terhitung sejak dibacakannya putusan,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga komisioner KPU Kota Pangkal Pinang. Yakni ketuanya, Riwan Nefo Setiawan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka
- Tante Suami Nikita Willy Tak Menyerah, Klaim Punya Bukti Baru
- Diagendakan Bakal Diperiksa Besok, Hasto Hari Ini Berjoget Los Dol Diiringi KPK
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri