DKPP Berhentikan Tiga Komisioner KPU Kota Pangkal Pinang
Kamis, 16 Mei 2013 – 21:00 WIB

DKPP Berhentikan Tiga Komisioner KPU Kota Pangkal Pinang
“Tindakan para teradu dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, tentang kode etik penyelenggara Pemilu,” ujarnya.
Selain memberhentikan ketiga teradu, dalam putusan sidang yang digelar atas pengaduan Saleh, Sulaiman dan Rinaldi Abdullah, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Sukartono dan Amir Subhan selaku Anggota KPU Kota Pangkal Pinang.
“DKPP memerintahkan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menindaklanjuti putusan ini dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan terhitung sejak dibacakannya putusan,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga komisioner KPU Kota Pangkal Pinang. Yakni ketuanya, Riwan Nefo Setiawan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum