DKPP Beri Kesempatan KPU Sanggah Tudingan Bawaslu
Sidang Lanjutan Digelar Besok
Senin, 25 Maret 2013 – 20:49 WIB
Para teradu disangka melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Misalnya, karena menolak melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013, menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara dalam parpol, serta bertindak tidak profesional dan transparan.
Baca Juga:
KPU juga diangga tidak melaksanakan aturan Pemilu secara akurat. “Komisioner KPU juga diadukan karena menerbitkan Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat,” ujar Hidayat.(gir/jpnn)
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mardiono ke Bojonegoro, Pastikan Kader PPP Kawal Suksesnya Pilkada 2024
- Masa Tenang Pilkada, Polda Sumsel Pertebal Pengamanan Pilkada hingga ke Kepelosok
- Edi Lemkapi Soroti Pernyataan Soal Partai Coklat, Dia Bilang Begini
- Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Tetap Mencoblos di Jawa Barat
- Polres Rohil Kerahkan 363 Personel Amankan Pilkada 2024, Ini Pesan AKBP Isa
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan