DKPP Beri Sanksi Peringatan Ketua dan Anggota Bawaslu
jpnn.com - jpnn.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan pada ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Masing-masing Muhammad, Nelson Simanjuntak, Nasrullah, Daniel Zuchron dan Endang Wihdatiningtyas.
"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada para teradu," ujar anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini saat membacakan amar putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (25/1).
DKPP juga menjatuhkan sanksi yang sama pada ketua dan anggota Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sementara ketua dan anggota KPU Kota Kupang, direhabilitasi nama baiknya.
Kasus bermula saat kuasa hukum calon Wali Kota Jefirstson R Riwu, Hendriyanus R Tonubessi melaporkan para teradu ke DKPP.
Pengaduan berkaitan dengan pelolosan bakal calon wali Kota Kupang 2017 Jonas Salean.
Pengadu menilai, Jonas yang merupakan petahana seharusnya tidak memenuhi syarat.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan pada ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
- DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Bengkulu Selatan
- Naik 2 Kali Lipat, DKPP Terima Banyak Sekali Pengaduan Terkait Pilkada
- JPPKR Desak DKPP Pecat Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat, Ini Alasannya
- Dituduh Sebarkan Fitnah, Bambang Christanto Mengundurkan Diri dari Ketua KPU SOLO
- MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- Megawati Restui Ribka Tjiptaning Mengadu ke DKPP Soal Dugaan Penggelembungan Suara