DKPP Beri Sanksi Peringatan Ketua dan Anggota Bawaslu

jpnn.com - jpnn.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan pada ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Masing-masing Muhammad, Nelson Simanjuntak, Nasrullah, Daniel Zuchron dan Endang Wihdatiningtyas.
"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada para teradu," ujar anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini saat membacakan amar putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (25/1).
DKPP juga menjatuhkan sanksi yang sama pada ketua dan anggota Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sementara ketua dan anggota KPU Kota Kupang, direhabilitasi nama baiknya.
Kasus bermula saat kuasa hukum calon Wali Kota Jefirstson R Riwu, Hendriyanus R Tonubessi melaporkan para teradu ke DKPP.
Pengaduan berkaitan dengan pelolosan bakal calon wali Kota Kupang 2017 Jonas Salean.
Pengadu menilai, Jonas yang merupakan petahana seharusnya tidak memenuhi syarat.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan pada ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya