DKPP Beri Sanksi Peringatan Ketua dan Anggota Bawaslu
jpnn.com - jpnn.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan pada ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Masing-masing Muhammad, Nelson Simanjuntak, Nasrullah, Daniel Zuchron dan Endang Wihdatiningtyas.
"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada para teradu," ujar anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini saat membacakan amar putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (25/1).
DKPP juga menjatuhkan sanksi yang sama pada ketua dan anggota Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sementara ketua dan anggota KPU Kota Kupang, direhabilitasi nama baiknya.
Kasus bermula saat kuasa hukum calon Wali Kota Jefirstson R Riwu, Hendriyanus R Tonubessi melaporkan para teradu ke DKPP.
Pengaduan berkaitan dengan pelolosan bakal calon wali Kota Kupang 2017 Jonas Salean.
Pengadu menilai, Jonas yang merupakan petahana seharusnya tidak memenuhi syarat.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan pada ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- DKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir
- Timses RIDO Akan Laporkan Bawaslu ke DKPP Soal Pelanggaran di TPS Pinang Ranti
- Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP RI