DKPP Beri Sanksi Peringatan Ketua dan Anggota Bawaslu
Rabu, 25 Januari 2017 – 23:37 WIB

DKPP
Bukan surat edaran. Hal tersebut, menurut DKPP, bisa menimbulkan kebingungan dan mengganggu tertib penyelenggaraan pemilu.
“Para teradu telah bertindak tidak profesional dan melanggar azas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 huruf a Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” ucap Nur Hidayat Sardini.(gir/jpnn)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan pada ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya