DKPP Beri Sanksi Peringatan Ketua dan Anggota Bawaslu
Rabu, 25 Januari 2017 – 23:37 WIB
Bukan surat edaran. Hal tersebut, menurut DKPP, bisa menimbulkan kebingungan dan mengganggu tertib penyelenggaraan pemilu.
“Para teradu telah bertindak tidak profesional dan melanggar azas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 huruf a Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” ucap Nur Hidayat Sardini.(gir/jpnn)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan pada ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Bengkulu Selatan
- Naik 2 Kali Lipat, DKPP Terima Banyak Sekali Pengaduan Terkait Pilkada
- JPPKR Desak DKPP Pecat Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat, Ini Alasannya
- Dituduh Sebarkan Fitnah, Bambang Christanto Mengundurkan Diri dari Ketua KPU SOLO
- MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik