DKPP Beri Sanksi Peringatan Ketua dan Anggota Bawaslu

DKPP Beri Sanksi Peringatan Ketua dan Anggota Bawaslu
DKPP

Bukan surat edaran. Hal tersebut, menurut DKPP, bisa menimbulkan kebingungan dan mengganggu tertib penyelenggaraan pemilu.

“Para teradu telah bertindak tidak profesional dan melanggar azas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 huruf a Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” ucap Nur Hidayat Sardini.(gir/jpnn)


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan pada ketua dan a‎nggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News