DKPP Bisa Saja Abaikan Pengaduan BPN Prabowo-Sandi soal KPU

DKPP Bisa Saja Abaikan Pengaduan BPN Prabowo-Sandi soal KPU
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali tidak mempersoalkan langkah Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN Prabowo - Sandi) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan  Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Politikus Partai Golkar itu beralasan, DKPP memiliki aturan tersendiri mengenai pengaduan yang bisa diproses dan yang ditolak.

"Ya silakan saja. DKPP punya aturan mana yang pantas untuk disidangkan mana yang tidak," kata Amali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/1).

Amali menambahkan, DKPP memiliki batasan-batasan sehingga tidak semua laporan yang masuk akan disidangkan. Menurutnya, hal serupa juga berlaku di Bawaslu.

Menurut Amali, Bawaslu tentu akan melihat apakah pengaduan BPN Prabowo - Sandi bisa dibawa ke proses mediasi atau ajudikasi. "Kalau tidak tentu akan diabaikan saja, begitu," kata Amali.

Seperti diketahui, Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi DKI Jakarta melaporkan KPU ke DKPP, Senin (7/1). Laporan itu didasari keputusan KPU membatalkan agenda bagi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menyampaikan visi dan misinya.(boy/jpnn)


Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menyatakan, DKPP tentu memiliki kriteria dan batasan untuk melihat pengaduan BPN Prabowo - Sandi soal KPU.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News