DKPP Bisa Saja Abaikan Pengaduan BPN Prabowo-Sandi soal KPU
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali tidak mempersoalkan langkah Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN Prabowo - Sandi) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Politikus Partai Golkar itu beralasan, DKPP memiliki aturan tersendiri mengenai pengaduan yang bisa diproses dan yang ditolak.
"Ya silakan saja. DKPP punya aturan mana yang pantas untuk disidangkan mana yang tidak," kata Amali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/1).
Amali menambahkan, DKPP memiliki batasan-batasan sehingga tidak semua laporan yang masuk akan disidangkan. Menurutnya, hal serupa juga berlaku di Bawaslu.
Menurut Amali, Bawaslu tentu akan melihat apakah pengaduan BPN Prabowo - Sandi bisa dibawa ke proses mediasi atau ajudikasi. "Kalau tidak tentu akan diabaikan saja, begitu," kata Amali.
Seperti diketahui, Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi DKI Jakarta melaporkan KPU ke DKPP, Senin (7/1). Laporan itu didasari keputusan KPU membatalkan agenda bagi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menyampaikan visi dan misinya.(boy/jpnn)
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menyatakan, DKPP tentu memiliki kriteria dan batasan untuk melihat pengaduan BPN Prabowo - Sandi soal KPU.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur jadi Pahlawan Nasional, Begini Reaksi Yenny Wahid
- PP Hima Persis Dukung Pidato Presiden Prabowo di KTT D-8 Perihal Solusi untuk Kemerdekaan Palestina
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Prabowo Subianto jadi Teladan Masyarakat untuk Gigih Berjuang Capai Mimpi