DKPP Copot 10 Penyelenggara Pemilu terkait Pilkada 2018

DKPP Copot 10 Penyelenggara Pemilu terkait Pilkada 2018
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masa kerja 2017-2022 dalam acara buka puasa bersama di Jakarta, Rabu (14/6). Foto: Ken Girsang/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap sepuluh penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik selama penyelenggaraan Pilkada 2018 yang digelar serentak di 171 daerah.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Irham Habibi Harahap sebagai anggota Panwas Padang Lawas di Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018," ujar Ketua Majelis DKPP Harjono, saat membacakan amar putusan perkara nomor 133/DKPP-PKE-VII/2018, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/8).

Dalam putusannya DKPP juga menilai Irham tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Padang Lawas periode 2018-2023.

Sanksi pemberhentian juga dijatuhkan kepada sejumlah penyelenggara Pemilu di Kota Cirebon. Masing-masing Suhartoni, Ani, Budiman Siswanto, Jajuli Rahmat, dan Nurjaman.

Kemudian kepada anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya, Aceh, Said Mudhar, anggota Panwas Nagan Raya Jufrizal, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Daul Makmur, Nagan Raya, Sukimin dan Ketua Panwascam Blanakan, Subang, Jawa Barat, Dayim Dian Heriyanto.

Dalam sidang pembacaan putusan 16 perkara, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Muhammad Fahruddin. Pria ini juga dicopot dari jabatan Ketua Panwas Ogan Komering Ilir.

“Putusan yang dibacakan pada sidang kai ini diharapkan bisa menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu lain, sehingga tidak terulang kesalahan yang sama,” pungkas Harjono.(gir/jpnn)


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap sepuluh penyelenggara pemilu terkait Pilkada 2018


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News