DKPP Copot 10 Penyelenggara Pemilu terkait Pilkada 2018
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap sepuluh penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik selama penyelenggaraan Pilkada 2018 yang digelar serentak di 171 daerah.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Irham Habibi Harahap sebagai anggota Panwas Padang Lawas di Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018," ujar Ketua Majelis DKPP Harjono, saat membacakan amar putusan perkara nomor 133/DKPP-PKE-VII/2018, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/8).
Dalam putusannya DKPP juga menilai Irham tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Padang Lawas periode 2018-2023.
Sanksi pemberhentian juga dijatuhkan kepada sejumlah penyelenggara Pemilu di Kota Cirebon. Masing-masing Suhartoni, Ani, Budiman Siswanto, Jajuli Rahmat, dan Nurjaman.
Kemudian kepada anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya, Aceh, Said Mudhar, anggota Panwas Nagan Raya Jufrizal, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Daul Makmur, Nagan Raya, Sukimin dan Ketua Panwascam Blanakan, Subang, Jawa Barat, Dayim Dian Heriyanto.
Dalam sidang pembacaan putusan 16 perkara, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Muhammad Fahruddin. Pria ini juga dicopot dari jabatan Ketua Panwas Ogan Komering Ilir.
“Putusan yang dibacakan pada sidang kai ini diharapkan bisa menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu lain, sehingga tidak terulang kesalahan yang sama,” pungkas Harjono.(gir/jpnn)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap sepuluh penyelenggara pemilu terkait Pilkada 2018
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Bengkulu Selatan
- Naik 2 Kali Lipat, DKPP Terima Banyak Sekali Pengaduan Terkait Pilkada
- JPPKR Desak DKPP Pecat Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat, Ini Alasannya
- Dituduh Sebarkan Fitnah, Bambang Christanto Mengundurkan Diri dari Ketua KPU SOLO
- MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik