DKPP Copot Arief Budiman Dari Jabatan Ketua KPU

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua kepada Arief Budiman selaku Ketua KPU.
Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (13/1).
Arief dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Muhammad saat membacakan putusan.
Arief diadukan ke DKPP karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang sebelumnya diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Evi diketahui kini kembali menjabat sebagai komisioner KPU, setelah PTUN memenangkan gugatannya.
Dalam persidangan Arief menyebut kehadirannya di PTUN Jakarta untuk memberikan dukungan moril, simpati dan empati didasarkan pada rasa kemanusiaan.
Kehadiran teradu dalam kapasitasnya sebagai individu, bukan mewakili lembaga.
DKPP menjatuhkan sanksi berupa pencopotan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU, gegara kasus ini.
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Ketua KPU Ungkap Kebutuhan Anggaran RP 486 Miliar Buat PSU Pilkada
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP