DKPP Copot Arief Budiman Dari Jabatan Ketua KPU
Di saat yang bersamaan, teradu berstatus menjalani work from home (WFH).
Anggota Majelis Didik Supriyanto saat membacakan pertimbangan menyebut, DKPP memahami ikatan emosional teradu dengan Evi Novida Ginting Manik.
Namun, ikatan emosional sepatutnya tidak menutup sense of ethic dalam melakoni aktivitas individual yang bersifat pribadi.
Perlu diingat, Arief menjabat ketua sekaligus anggota KPU yang tidak memiliki ikatan emosional dengan siapapun, kecuali dalam ketentuan hukum dan etika jabatan sebagai penyelenggara pemilu.
“Seharusnya teradu dapat menempatkan diri pada waktu dan tempat yang tepat di ruang publik dan tidak terjebak dalam tindakan yang bersifat personal dan emosional yang menyeret lembaga dan berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat,” ucap Didik.
Kehadiran teradu di ruang publik saat mendampingi Evi juga membuat KPU terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP.
DKPP menilai sikap dan tindakan teradu menunjukan adanya penghormatan terhadap tugas dan wewenang antarinstitusi penyelenggara pemilu.
“Teradu melanggar Pasal 14 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan d jo Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Didik.
DKPP menjatuhkan sanksi berupa pencopotan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU, gegara kasus ini.
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Bengkulu Selatan
- Naik 2 Kali Lipat, DKPP Terima Banyak Sekali Pengaduan Terkait Pilkada
- JPPKR Desak DKPP Pecat Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat, Ini Alasannya
- Dituduh Sebarkan Fitnah, Bambang Christanto Mengundurkan Diri dari Ketua KPU SOLO
- MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik