DKPP Copot Arief Budiman Dari Jabatan Ketua KPU

Di saat yang bersamaan, teradu berstatus menjalani work from home (WFH).
Anggota Majelis Didik Supriyanto saat membacakan pertimbangan menyebut, DKPP memahami ikatan emosional teradu dengan Evi Novida Ginting Manik.
Namun, ikatan emosional sepatutnya tidak menutup sense of ethic dalam melakoni aktivitas individual yang bersifat pribadi.
Perlu diingat, Arief menjabat ketua sekaligus anggota KPU yang tidak memiliki ikatan emosional dengan siapapun, kecuali dalam ketentuan hukum dan etika jabatan sebagai penyelenggara pemilu.
“Seharusnya teradu dapat menempatkan diri pada waktu dan tempat yang tepat di ruang publik dan tidak terjebak dalam tindakan yang bersifat personal dan emosional yang menyeret lembaga dan berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat,” ucap Didik.
Kehadiran teradu di ruang publik saat mendampingi Evi juga membuat KPU terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP.
DKPP menilai sikap dan tindakan teradu menunjukan adanya penghormatan terhadap tugas dan wewenang antarinstitusi penyelenggara pemilu.
“Teradu melanggar Pasal 14 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan d jo Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Didik.
DKPP menjatuhkan sanksi berupa pencopotan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU, gegara kasus ini.
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Ketua KPU Ungkap Kebutuhan Anggaran RP 486 Miliar Buat PSU Pilkada
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP