DKPP Copot Arief Budiman Dari Jabatan Ketua KPU
Dalam perkara ini anggota Majelis DKPP memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Pranomo Ubaid Tanthowi.
Ditegaskannya, teradu membubuhkan tanda tangan dalam surat 663/SDM.12-SD/05/KPU/VIII/2020 dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU, bukan atas nama pribadi.
Pramono juga menilai tindakan Arief membubuhkan tanda tangan pada surat tersebut tidak termasuk pelanggaran berat yang mencederai integritas proses atau integritas hasil-hasil pemilu atau pilkada.
Teradu juga dinilai tidak memiliki niat jahat untuk memanipulasi proses atau hasil pemilu atau pilkada.
Sidang dipimpin Ketua DKPP yang bertindak sebagai Ketua Majelis Prof. Muhammad, didampingi anggota DKPP Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Pramono Ubaid Tanthowi.(gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
DKPP menjatuhkan sanksi berupa pencopotan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU, gegara kasus ini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Bengkulu Selatan
- Naik 2 Kali Lipat, DKPP Terima Banyak Sekali Pengaduan Terkait Pilkada
- JPPKR Desak DKPP Pecat Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat, Ini Alasannya
- Dituduh Sebarkan Fitnah, Bambang Christanto Mengundurkan Diri dari Ketua KPU SOLO
- MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik