DKPP Copot Dua Anggota KIP Aceh Tengah
Kamis, 22 November 2012 – 00:15 WIB
JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap anggota Komite Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Hasbullah dan Husin Canto. Sementara Ketua KIP Aceh Tengan, Hasmidah dan dua anggota lainnya Ivan Astavan Manurung serta Darmawan Putra, hanya diberi sanksi teguran peringatan keras.
Demikian putusan dibacakan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Rabu (21/11). “Untuk itu DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melaksanakan putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain itu, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan atas putusan ini.
Sebagaimana diketahui, mantan anggota DPRD Aceh Tengah, Anwar, sebelumnya mengadu ke DKPP. Ia yang merupakan tim sukses salah satu pasangan calon Pilkada Aceh Tengah, menduga KIP melakukan sejumlah pelanggaran kode etik.
JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap anggota Komite Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah,
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold