DKPP Copot Dua Anggota KIP Aceh Tengah

DKPP Copot Dua Anggota KIP Aceh Tengah
DKPP Copot Dua Anggota KIP Aceh Tengah
JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap anggota Komite Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Hasbullah dan Husin Canto. Sementara Ketua KIP Aceh Tengan, Hasmidah dan dua anggota lainnya Ivan Astavan Manurung serta Darmawan Putra, hanya diberi sanksi teguran peringatan keras.

Demikian putusan dibacakan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Rabu (21/11). “Untuk itu DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melaksanakan putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain itu, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan atas putusan ini.

Sebagaimana diketahui, mantan anggota DPRD Aceh Tengah, Anwar, sebelumnya mengadu ke DKPP. Ia yang merupakan tim sukses salah satu pasangan calon Pilkada Aceh Tengah, menduga KIP melakukan sejumlah pelanggaran kode etik.

JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap anggota Komite Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News