DKPP Copot Ketua dan Anggota KPU Lumajang

DKPP Copot Ketua dan Anggota KPU Lumajang
DKPP Copot Ketua dan Anggota KPU Lumajang
JAKARTA – Sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentikan Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Hery Sugiharto dan Amin Bawazier.

“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Lumajang atas nama Ir.Hery Sugiharto dan kepada Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Lumajang atas nama Amin Bawazier, S.H, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar pimpinan sidang kode etik DKPP, Saut Hamonangan Sirait, di Jakarta (28/11).

Keputusan diambil setelah DKPP menyimpulkan baik Hery maupun Amin terbukti tidak profesional dan tidak berpegang pada hukum, serta memihak salah satu pasangan calon, karena mengakui keabsahan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Lumajang, pimpinan H.Rofik yang belum berkekuatan hukum tetap dan masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

DKPP juga menyimpulkan, keduanya telah terbukti tidak mandiri dan melanggar asas kepastian hukum. Karena mengeluarkan surat autentifikasi untuk DPC PKB Lumajang pimpinan H. Rofik sebagai Ketua Dewan Tanfidz dan KH M.Adnan Syarif, sebagai Ketua Dewan Syuro. Selain itu keduanya juga terbukti melanggar asas tertib karena mengeluarkan pernyataan yang tidak didasarkan pada data dan fakta yang sesungguhnya.

JAKARTA – Sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentikan Ketua dan anggota Komisi Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News