DKPP Copot Ketua dan Anggota KPU Lumajang

DKPP Copot Ketua dan Anggota KPU Lumajang
DKPP Copot Ketua dan Anggota KPU Lumajang
“Atas putusan ini, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DKPP juga memerintahkan KPU Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Saut didampingi anggota DKPP Nur Hidayat Sardini dan Abdul Bari Azed.

Sidang kode etik ini digelar setelah sebelumnya Ali Mudhori dan Baihaqi dari DPC PKB Lumajang, mengadu ke DKPP. Langkah ini ditempuh, setelah menduga telah terjadi perbuatan melanggar kode etik yang dilakukan oleh Hery dan Amin.(gir/jpnn)


JAKARTA – Sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentikan Ketua dan anggota Komisi Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News