DKPP Copot Ketua dan Anggota KPU Lumajang
Rabu, 28 November 2012 – 20:02 WIB
“Atas putusan ini, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DKPP juga memerintahkan KPU Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Saut didampingi anggota DKPP Nur Hidayat Sardini dan Abdul Bari Azed.
Baca Juga:
Sidang kode etik ini digelar setelah sebelumnya Ali Mudhori dan Baihaqi dari DPC PKB Lumajang, mengadu ke DKPP. Langkah ini ditempuh, setelah menduga telah terjadi perbuatan melanggar kode etik yang dilakukan oleh Hery dan Amin.(gir/jpnn)
JAKARTA – Sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentikan Ketua dan anggota Komisi Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Hadiri Pembukaan Muktamar VI PBB di Bali, Viva Yoga Mauladi Sampaikan Harapan Ini
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024