DKPP Copot Tiga Komisioner KPU Kota Gorontalo
Kamis, 07 Maret 2013 – 16:58 WIB
JAKARTA--Tiga komisioner KPU Kota Gorontalo yakni Rizan Adam, Hadi Sutrisno Daud, dan Djarnawi Datau, harus segera meninggalkan kursinya di lembaga penyelenggara pemilu itu.
Ini setelah Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Jimly Assidiqi dalam sidang DKPP di Jakarta, Kamis (7/3), menyatakan ketiganya melanggar kode etik.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, DKPP menyimpulkan ketua dan dua anggota KPU telah terbukti tidak profesional, tidak netral, dan tidak berpegang pada hukum serta telah memihak pada salah satu bakal calon karena meloloskan bakal calon yang tidak memenuhi syarat pencalonan," kata Jimly.
Menurut DKPP, bakal calon walikota Gorontalo, Adhan Dambea, tidak memenuhi syarat karena surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) tidak sesuai ketentuan Peraturan KPU No 9 Tahun 2012. Namun, oleh ketua dan dua anggota KPU justru bersikukuh menetapkan Adhan Dambea lolos sebagai salah satu peserta Pilkada walikota dan wakil walikota 2013.
JAKARTA--Tiga komisioner KPU Kota Gorontalo yakni Rizan Adam, Hadi Sutrisno Daud, dan Djarnawi Datau, harus segera meninggalkan kursinya di lembaga
BERITA TERKAIT
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'